Tentang Penetapan Hari Keris Nasional

Deskripsi

Tentang Penetapan Hari Keris Nasional

Tentang Penetapan Hari Keris Nasional – Keris Indonesia yang diproklamasikan sebagai The Oral and Intangible Heritage of Humanity oleh Sekjen UNESCO Koichiro Matsuura di Paris 25 November 2005 euphorianya masih bergema sampai sekarang. Meski Hari Keris Nasional tidak kunjung ditetapkan, masyarakat perkerisan Indonesia terus memperingati hari proklamasi di Paris ini sebagai Hari Keris Nasional. Padahal 25 November sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai Hari Guru.

Pemilihan Hari Keris Nasional ini menjadi ironi tersendiri di kalangan perkerisan Indonesia. Dua lembaga payung paguyuban keris nasional, Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia (SNKI) dan Serikat Nasional Pelestari Tosan Aji (Senapati) Nusantara, berbeda pendapat soal penetapan Hari Keris Nasional (Harkernas) ini. Tak kunjung ada titik temu.

SNKI tidak memilih tanggal Proklamasi Keris UNESCO tanggal 25 November sebagai Hari Keris Nasional, lantaran pada hari itu pemerintah sudah lebih dulu menetapkan 25 November sebagai Hari Guru. Di dalam ketentuan pemerintah, menurut SNKI, tidak diperbolehkan pada tanggal yang sama dipakai untuk memperingati dua obyek yang berbeda sebagai Hari Nasional.

Piagam UNESCO saat Keris Indonesia diproklamasikan sebagai The Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity di Paris 25 November 2005.
Sementara itu, Senapati Nusantara, yang lahir dan diproklamasikan di Ponorogo 4 Oktober 2016 – sebulan sebelum dilangsungkannya Kongres II SNKI di Surakarta 12-13 November 2016, beberapa kali sudah melobi pemerintah cq Kemendikbud agar menetapkan 25 November sebagai Hari Keris Nasional. SNKI juga sudah melakukan pendekatan dengan pemerintah agar menetapkan tanggal dilangsungkannya Kongres I SNKI di Solo (saya lupa tanggalnya) yang dibuka Presiden Joko Widodo sebagai Harkernas.

Dan perbedaan pendapat ini belum mencapai titik temu, sehingga pemerintah pun belum menetapkan kapan Hari Keris Nasional. Padahal, seni budaya lain yang juga diproklamasikan oleh UNESCO sebagai The Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity yakni Wayang, sudah lebih dulu memiliki Hari Wayang Nasionalnya, yakni setiap tanggal 7 November. Ini didasarkan pada hari Proklamasi Wayang sebagai Mahakarya warisan kemanusiaan dunia oleh UNESCO di Paris pada 7 November 2003.

 

Proposal Keris indonesia ke UNESCO yang disusun oleh tim Damartaji Jakarta yang dipimpin Ir Haryono Haryoguritno setebal kurang lebih 175 halaman. Dipuji oleh UNESCO lantaran tidak dikembalikan untuk dikoreksi.
Seperti halnya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperjuangkan, maka diumumkannya keris sebagai salah satu mahakarya kemanusiaan dunia ini juga melalui perjuangan. Ada tahap-tahap ketika masyarakat keris menghimpun pendapat berbagai kalangan perkerisan nasional. Kemudian menggelar seminar di Museum Gajah 2003, menyusun proposal 2004, serta meyakinkan lembaga kebudayaan dan ilmu pengetahuan dunia Perserikatan Bangsa-bangsa bahwa keris adalah salah satu dari sekian mahakarya kemanusiaan di dunia.

Pengakuan dunia itu memang tidak datang tiba-tiba. Karena pengakuan itu berawal dari proposal negara pemilik tradisi yang dikawatirkan bisa punah, jika tidak dilindungi dan direvitalisasi dari kepunahan. Sebuah gagasan yang tentu saja tidak hanya tertuju untuk Indonesia, akan tetapi untuk seluruh negara pemilik mahakarya budaya anggota Perserikatan Bangsa-bangsa.

Terbukti, bahwa ketika Keris Indonesia diproklamasikan sebagai Mahakarya Kemanusiaan Lisan dan tak Benda pada 25 November 2005, keris tidak sendirian. Ada 43 mahakarya lain di dunia yang juga diumumkan atau diproklamasikan UNESCO di Paris pada 2005 itu, di antaranya adalah pertunjukan teater tradisional Kabuki (Jepang) dan pertunjukan tradisional Ramayana yang disebut Ramlila (India). Juga tari dan musik Samba dari Roda Reconcavo Baiano (Brasil), dan sebagainya. Jumlah 43 mahakarya yang dipilih pada 2005 itu pun semula diseleksi dari total 64 yang diusulkan oleh sejumlah negara lain. Seleksi dilakukan oleh juri beranggotakan 18 orang yang diketuai Princess Basma bin Talal dari Jordania. Selama empat hari penuh mereka memilih mahakarya-mahakarya dunia ini.

Piagam UNESCO setelah Keris Indonesia ditetapkan masuk dalam daftar Intangible Cultural Heritage of Humanity dalam Kongres di Istanbul, Turki pada 4 November 2008 atau tiga tahun setelah diproklamasikan di Paris 2005.
Dan itu bukan yang pertama kalinya. Sudah pernah dilakukan seleksi pemilihan mahakarya-mahakarya dunia sudah dilakukan dua kali sebelumnya, pada 2001 dan 2003. Wayang Indonesia, termasuk di antara yang dipilih pada pemilihan mahakarya dunia oleh UNESCO pada tahun tersebut. Pada 2001 dan 2003, sudah lebih dulu diproklamasikan total 47 mahakarya dunia, termasuk wayang. Sehingga jumlah keseluruhan mahakarya kemanusiaan dunia yang diproklamasikan UNESCO pada 2001, 2003 dan 2005 total berjumlah 90 mahakarya kemanusiaan dunia…

Proklamasi itu bukan keputusan tetap. Masih ada tenggang waktu sekitar kurang dari 3 tahun, bagi negara-negara pemilik mahakarya-mahakarya yang sudah diproklamasikan untuk menjalankan Action Plan demi pelestarian, revitalisasi dan pengembangan mahakarya-mahakarya itu seperti usulan atau proposal mereka. Kalau tidak dijalankan, maka mahakarya-mahakarya itu tidak akan dimasukkan dalam daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) Unesco. Wayang, dan juga Keris kebetulan lolos di tahap berikut. Keris, ditetapkan masuk dalam Daftar Intangible Cultural Heritage dalam siding umum UNESCO di Istanbul Turki pada 4 November 2008.

Salah satu Action Plan yang kudu dipenuhi, agar mahakarya kemanusiaan lisan dan tak benda itu bisa dimasukkan dalam daftar Intangible Cultural Heritage (ICH), di antaranya adalah negara pemilik mahakarya kudu meratifikasi lebih dulu Konvensi UNESCO tahun 2003 tentang Perlindungan Warisan Budaya tak Benda. Indonesia kebetulan sudah meratifikasi Konvensi UNESCO tersebut melalui Perpres (Peraturan Presiden) No 78 tahun 2007.

Sampai saat ini, Indonesia sudah memiliki 10 warisan Budaya tak Benda yang diakui oleh UNESCO, yakni Wayang, Keris, Angklung, Batik, Museum Batik Pekalongan sebagai Best Practices of Batik, Tari Saman, Noken, Tari Tradisi Bali, Perahu Phinisi dan Pencak Silat.

Pengakuan UNESCO inipun tidak serta merta sejak diproklamasikan. Akan tetapi perlu waktu beberapa tahun setelahnya, sampai kemudian ditetapkan masuk dalam daftar ICH. Keris, misalnya. Diproklamasikan 25 November 2005, dan beru resmi diakui serta dimasukkan dalam daftar ICH UNESCO pada 4 November 2008. Demikian pula Tari Tradisi Bali. Tarian indah dari Pulau Dewata ini bahkan perlu waktu 5 tahun untuk dimasukkan dalam daftar Intangible Cultural Heritage of Humanity oleh UNESCO.

Apakah kalau sudah masuk inskripsi ICH bakal seterusnya permanen sebagai Intangible Cultural Heritage of Humanity sampai akhir zaman? Ternyata, inskripsi ICH itu membawa konsekuensi, bahwa pihak-pihak pemerintah maupun lembaga NGO (Non Governmental Organization, LSM) kudu terus-menerus berupaya secara nyata melestarian dan mengembangkan mahakarya budaya tak benda itu sesuai komitmen di dalam proposal pengusulan. Kalau tidak? Maka mahakarya warisan budaya itu akan dicabut dari daftar.

Semoga informasi singkat dari kerisdunia.com ini dapat bermanfaat untuk saudara perkerisan dimanapun berada. Salam lestari.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Tentang Penetapan Hari Keris Nasional”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *